Tentu semua
pernah dengar tentang istilah punuk unta bukan? Yang belakangan memang
sering dikampanyekan oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-akun
media sosial bahwa itu melanggar syariah dengan disertai gambar
sample-nya pula.
Bahkan saking semangatnya, sample gambar
yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta dengan punuknya yang
tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita berkerudung yang gaya
berkerudungnya yang “dimirip-miripkan” dengan punuk unta itu. Saya
pribadi agak risih melihat gambar tersebut.
Dan
memang saya melihat ada beberapa poin yang rasanya mendesak sekali
untuk diluruskan terkait masalah punuk unta ini. Karena memang
masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita seperti itu masuk dalam golongan
penduduk neraka.
Jadi
bayangkan saja, berapa wanita yang sudah “divonis” neraka dengan gambar
itu? Terlalu terburu-buru kalau harus mengatakan neraka.
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Nabi
saw: “Ada 2 golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat.
[1]……[2] wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok,
mengundang kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita itu tidak masuk surge dan juga tidak mencium bau surga, padahal
bau surga sudah tercium dalam jarak sekian dan sekian". (HR Muslim)
Sayangnya pesan yang disebarkan tentang hadits ini dengan gambar-gambar yang banyak bertebaran itu masih agak bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika hanya mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan model serupa seperti di gambar “punuk unta”, berarti dia masuk dalam ketegori yang dilarang itu.
Dilema Rambut Panjang
Ini yang perlu dijelaskan. Tentu banyak yang akan bertanya-tanya, punuk unta itu seperti apa? Dan bagaimana? Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang? Kalau kita lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung dengan model “mirip” punuk unta itu, karena memang rambutnya yang panjang. Lalu apakah mereka tergolong sebagai ahli neraka?
Wanita-wanita yang berambut panjang menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya berhijab, karena kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk unta, itu akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya rambut tersebut.
Tapi kalau dia lipat rambut itu agar lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga tidak terlihat, nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan dikatakan sebagai punuk unta. Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan ngga boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana?
Apa ada dalil yang melarang wanita untuk memanjangkan rambutnya? Atau apakah ada dalil yang memerintahkan wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang? Apa ada?
Nah maka itu, penting sekali agar definisi “Asnimatil-Bukht” [أسنمة البخت] “punuk unta” yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan dengan baik dan fair.
Punuk Unta, Apa Itu?
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits ini mengatakan:
“Yang dimaksud dengan asnimatul-bukhti (أسنمة البخت) atau diterjemahkan menjadi punuk unta ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain hijab, atau selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini pendapat yang masyhur” (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim)
Imam Ibnu Al-‘Arabi juga mengatakan:
Asnimatul-bukhti (أسنمة البخت)] dalam hadits itu ialah kiasan bagi wanita yang membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan kain (rambut palsu) agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya. dan ini diharamkan” (Faidh Al-QAdir jilid 1 hal. 463)
Jadi punuk unta itu –sesuai definisi diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan gulungan sesuatu yang bukan rambut asli, entah itu kain atau bahan sejenis, yang dilipat di atas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa itu rambut sungguhan yang panjang padahal bukan. Larangannya karena ada unsur penipuan dan pengelabuan.
Nah, kalau definisinya seperti ini, berarti ada korelasi dan sambungan dengan hadits larangan menyambung rambut, karena terdapatnya unsur penipuan dan pengelabuan. Nabi SAW bersabda:
Sayangnya pesan yang disebarkan tentang hadits ini dengan gambar-gambar yang banyak bertebaran itu masih agak bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika hanya mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan model serupa seperti di gambar “punuk unta”, berarti dia masuk dalam ketegori yang dilarang itu.
Dilema Rambut Panjang
Ini yang perlu dijelaskan. Tentu banyak yang akan bertanya-tanya, punuk unta itu seperti apa? Dan bagaimana? Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang? Kalau kita lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung dengan model “mirip” punuk unta itu, karena memang rambutnya yang panjang. Lalu apakah mereka tergolong sebagai ahli neraka?
Wanita-wanita yang berambut panjang menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya berhijab, karena kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk unta, itu akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya rambut tersebut.
Tapi kalau dia lipat rambut itu agar lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga tidak terlihat, nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan dikatakan sebagai punuk unta. Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan ngga boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana?
Apa ada dalil yang melarang wanita untuk memanjangkan rambutnya? Atau apakah ada dalil yang memerintahkan wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang? Apa ada?
Nah maka itu, penting sekali agar definisi “Asnimatil-Bukht” [أسنمة البخت] “punuk unta” yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan dengan baik dan fair.
Punuk Unta, Apa Itu?
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits ini mengatakan:
“Yang dimaksud dengan asnimatul-bukhti (أسنمة البخت) atau diterjemahkan menjadi punuk unta ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain hijab, atau selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini pendapat yang masyhur” (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim)
Imam Ibnu Al-‘Arabi juga mengatakan:
Asnimatul-bukhti (أسنمة البخت)] dalam hadits itu ialah kiasan bagi wanita yang membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan kain (rambut palsu) agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya. dan ini diharamkan” (Faidh Al-QAdir jilid 1 hal. 463)
Jadi punuk unta itu –sesuai definisi diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan gulungan sesuatu yang bukan rambut asli, entah itu kain atau bahan sejenis, yang dilipat di atas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa itu rambut sungguhan yang panjang padahal bukan. Larangannya karena ada unsur penipuan dan pengelabuan.
Nah, kalau definisinya seperti ini, berarti ada korelasi dan sambungan dengan hadits larangan menyambung rambut, karena terdapatnya unsur penipuan dan pengelabuan. Nabi SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan dan yang membuat tatto juga yang minta dibuatkan tatto” (HR. Bukhari)
Punuk Unta = Lipatan Rambut?
Memang ada ulama yang menafsirkan bahwa punuk unta itu lipatan rambut panjang. Tapi jangan gegabah mengatakan bahwa wanita yang melipatkan rambut mereka sebagai berpenampilan bagai punuk unta. Sebab para ulama punya spesifikasi khusus dalam mengkategorikan lipatan rambut itu, agar bisa disebut sebagai mirip punuk unta yang dimaksud dalam hadits.
Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitabnya Fathul-Baari, mengatakan:
وقال القرطبي البخت بضم الموحدة وسكون المعجمة ثم مثناة جمع بختية وهي ضرب من الإبل عظام الأسنمة والأسنمة بالنون جمع سنام وهو أعلى ما في ظهر الجمل شبة رءوسهن بها لما رفعن من ضفائر شعورهن على أوساط رءوسهن تزيينا وتصنعا وقد يفعلن ذلك بما يكثرن به شعورهن
“bukht [بخت] itu bentuk plural dari Bukhtiyah [بختية], yaitu kata yang dipakai sebagai perumpamaan unta yang mempunyai punuk besar. Sedangkan kata Asnimah [أسنمة] bentuk plural dari “Sanam” [سنام] yaitu ialah punuk yang menjulang tinggi yang berada ditengah-tengah punggung unta,
Kepala-kepala wanita itu dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan) gulungan dan lipatan rambut mereka diatas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)” (Fathul-Baari 10/375)
Ada point penting yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi disitu, yaitu point:
تزيينا وتصنعا
“Sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat”
Makin jelas disini bahwa yang dimaksud punuk itu ialah ikatan atau gulungan rambut dan yang bukan rambut, seperti kain atau sorban yang kemudian ditaruh diatas kepala dengan tujuan estetika mempercantik diri, yaitu dengan maksud berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis.
Sedangkan, apa yang dilakukan oleh kebanyakan wanita Indonesia yang berambut panjang kemudia dia melipatnya di belakang kepala agar bisa memakai kerudung tidak tergolong dalam sebutan punuk unta yang dilarang.
Toh mereka bukan bertujuan untuk berhias, mereka melakukan karena memang harus melakukan itu untuk bisa berhijab. Bukan dibuat-buat agar terlihat modis. Dan juga lipatan rambut itu tidak diletakkan diatas kepala seperti punuk unta, melainkan di belakang kepala.
Karena dalam syarahnya tentang hadits itu, Imam Nawawi mengutip pendapat salah satu ulama yang menyebutkan bahwa punuk unta itu yang gumpalan rambut atau rambut palsu yang ada diatas kepala, itu yang disebut dengan punuk unta. (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 17/191)
Gambaran Perangai Buruk Wanita
Sejak awal, redaksi hadits itu benar-benar menggambarkan sifat seorang wanita yang sangat buruk perangai dan kelakuannya. Dia berpakaian tapi seperti bertelanjang, karena berpakaian tipis atau juga yang ketat sehingga menimbulkan lekukan-lekukan tubuh yang jelas terlarang.
Dia berjalan lenggak lenggok, berharap dapat perhatian lelaki lain. Ia tidak menjaga pandangannya, tidak menundukkan malah agresif dan berupaya mengajak dan mencari perhatian dengan gaya berpakaian dan berjalan yang seronok. Dan salah satu upayanya itu ialah dengan membuat hiasan kepala tersebut dengan gumpalan-gumpalan kain dan benang.
Karena itu tadi, ulama mengikat pelarangan ini dengan poin tazyiinan wa tashannu’an, yaitu upaya untuk berhias dan mengada-ada secara tidak wajar. Ini yang disebut dengan berhias tidak wajar dalam syariah. Karena memang perempuan yang membuat punuk unta tidak lain karena ingin tampil dan dibilang cantik.
Jadi sama sekali apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang tua kita, atau saudari-saudari muslim kita itu bukan yang dimaksud dalam hadits Nabi SAW itu. Karena rambutnya memang asli dan tujuannya bukan mengada-ada. Dan baiknya kita lebih bijak dan fair ketika menyampaikan pesan agama.
Fatwa Sheikh Bin Baz
Ketika ditanya oleh seorang penanya “apakah lipatan rambut dibelakang kepala untuk wanita yang berambut panjang itu termasuk dalam golongan ahli neraka yang disebut dengan punuk unta dalam hadits nabi?”
Beliau menjawab: Tidak! wanita yang berambut panjang kemudian melipatnya dibelakang kepala tidak masalah walaupun agak sedikit menonjol. Karena larangannya ialah lipatan dari sesuatu selain rambut, seperti kain atau selendang dan semisalnya.
Lihat fatwanya disini: binbaz [dot] org [dot] sa/mat/11139
Sheikh Kholid Abdullah Al-Muslih
Sheikh Khalid bin Abdullah Al-Muslih, seorang guru besar syariah dari Universitas Imam Muhammad bin Saud cabang Al-Qasim, pun mengatakan demikian dalam sebuah acara televisi konsultasi syariah yang memang rutin ditayangkan dan beliau menjadi pengasuhnya.
Doktor yang pernah belajar langsung dengan Sheikh Shaleh Al-‘Utsaimin ini juga mengatakan bahwa lipatan rambut wanita yang memang berambut panjang sama sekali tidak termasuk dalam kategori punuk unta yang dapat ancaman neraka dalam hadits Nabi saw.
Jadi mulai sekarang, kita harus fair memberikan label punuk unta.
Wallahua’lam.
(Disarikan dari Ahmad Zarkasih, S.Sy - Rumah Fiqih)
editor redaksi nabawia

0 komentar:
Posting Komentar