Menuntut ilmu merupakan kewajiban dan kebutuhan manusia. Tanpa ilmu manusia akan tersesat dari jalan kebenaran. Tanpa ilmu manusia tidak akan mampu merubah suatu peradaban. Bahkan dirinyapun tidak bisa menjadi lebih baik. Salah satunya adalah belajar membaca Al-Qur’an. Hukum asal membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah wajib ‘ain. Sementara hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada beberapa orang yang belajar ilmu tajwid, maka gugurlah kewajiban belajar bagi yang lainnya. Dalam banyak kasus, hal ini sering dijadikan alasan bagi sebagian orang yang enggan belajar Al-Qur’an. “Sudah banyak orang yang belajar Al-Qur’an, maka saya sudah terwakili.” Jika kita melihat dari sisi ini, maka benar jawaban bahwa mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Tapi perlu juga dipahami bahwa ada kaidah yang menyatakan, Lil wasail hukmul maqosid sama dengan hukum sarana disesuaikan dengan hukum tujuan.
Maksudnya adalah, jika melaksanakan shalat hukumnya wajib, maka belajar tata cara shalat menjadi wajib. Begitu pula membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid. Jika kita tidak belajar, bagaimana mungkin kita akan bisa? Jika kita tidak bisa, bagaimana mungkin kita akan shalat? Salah dalam membacanya saja sudah merubah arti. Apakah mungkin ilmu itu akan turun begitu saja? Rasulullah sendiri bertalaqqi kepada Malaikat Jibril, padahal beliau adalah seorang yang ucapannya paling fashih. Tidakkah kita memahami hakikat ini?
Maka dari itu BADARIS BOGOR menyadari betul, pentingnya belajar Al-Qur'an, dengan mengadakan Kajian Tahsin dan Tahfidz Al-Qur'an yang diselenggarakan setiap :
Hari : Sabtu
Pukul : 09:30 s/d 11:00 wib
Tempat : Musholla BSI Bogor
Program ini terbuka untuk seluruh mahasiswa/i BSI

0 komentar:
Posting Komentar